Pengumuman Pendaftaran/Pemberitahuan Secara Tertulis Kepada Pemerintah bagi Ormas, LSM, dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten

PENGUMUMAN
Nomor: 220/107-Kesbangpol/II/2011


Kepada Yth.

Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya se-Provinsi Banten


Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tatacara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya (Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemahasiswaan, Yayasan, dan lain sebagainya) WAJIB memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah tentang keberadaannya, sesuai dengan Ruang Lingkup Ormas/LNL yang bersangkutan.
  2. Ruang Lingkup Ormas/LNL dimaksud adalah bagi ormas/LNL yang mempunyai Ruang Lingkup Nasional pemberitahuan organisasi yang bersangkutan kepada Mendagri c.q. Ditjen Kesbangpol Kemendagri dan bagi jenjang kepengurusan di bawahnya juga disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota cq. Badan/Kantor Kesbangpol sesuai dengan tingkatannya.
  3. Khusus bagi Ormas/LNL yang mempunyai Ruang Lingkup Provinsi Banten diharapkan menyampaikan keberadaan Ormas/LNL dan yang telah habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas/LNL kepada Gubernur Banten c.q. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, dengan alamat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. KH. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug Serang Banten, Telp. (0254) 267142 Fax. (0254) 267143.
  4. Formulir Isian Pendaftaran/Perpanjangan bagi Ormas/LNL dan Ketentuan Persyaratannya sebagaimana butir 5 dapat didownload pada: (klik disini).


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Serang, 12 Februari 2011


KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI BANTEN

Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment