Pernyataan Sikap Ulama, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Ormas Islam se-Provinsi Banten

Berikut adalah materi pokok dari Pernyataan Sikap Ulama, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Ormas Islam se-Provinsi Banten:

Bahwa dalam menyikapi pandangan tentang eksistensi dan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang selalu mengedepankan dalih kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak dapat dilihat dari perspektif dan kacamata Hak Asasi Manusia (HAM) semata, tetapi harus juga dilihat dari perspektif Islam dan intern umat Islam. Dalam hal ini apabila seseorang telah memasuki Islam dan menyatakan dirinya sebagai muslim, maka harus tunduk, patuh dan terikat dengan norma-norma ajaran Islam, serta tidak boleh keluar dan menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam yang dianutnya.

Bahwa dalam rangka menyikapi eksistensi dan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Provinsi Banten yang telah menyesatkan dan meresahkan umat Islam, maka demi menjaga stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta tetap terpeliharanya kondusivitas kehidupan beragama di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten, maka Musyawarah Intern Umat Beragama Islam se-Provinsi Banten yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 22 Rabi'ul Awwal 1432 H/24 s.d. 25 Februari 2011 di Kota Serang, seraya mengharapkan hidayah dan ridho Allah SWT dengan ini kami Ulama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Ormas Islam se-Provinsi Banten menyatakan:

  1. Menyesalkan terjadinya bentrokan antara warga masyarakat dengan kelompok Jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang pada tanggal 6 Februari 2011 yang dipicu oleh kedatangan 17 Jemaat Ahmadiyah.
  2. Memberikan apresiasi kepada pihak keamanan yang telah berupaya keras melakukan penegakan hukum dalam penanganan kasus bentrokan tersebut. Juga kepada Pemerintah Daerah yang dengan lugas, cepat dan persuasif dapat menangani peristiwa tersebut secara arif dan bijaksana.
  3. Menolak keberadaan aliran Ahmadiyah di Provinsi Banten baik yang menamakan dirinya aliran Ahmadiyah Qodian maupun aliran Ahmadiyah Lahore. Selanjutnya meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk melarang aktivitas aliran Ahmadiyah dalam segala bentuk dan manifestasinya di wilayah Provinsi Banten.
  4. Mendesak aparat hukum agar menindak tegas penganut aliran Ahmadiyah yang nyata-nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008; Nomor KEP-033/A/JA/6/2008; dan Nomor 199 Tahun 2008.
  5. Mendesak kepada Gubernur Banten agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk melarang keberadaan aliran Ahmadiyah dalam segala bentuk, manifestasi dan aktivitasnya di wilayah Provinsi Banten.
  6. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar melarang dan membubarkan keberadaan Ahmadiyah dalam segala bentuk, manifestasi dan aktivitasnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  7. Mengajak Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Pimpinan Ormas Islam se-Provinsi Banten serta semua pihak agar terus mengawal proses terbitnya Pergub dan Perda dimaksud sehingga dapat terbit dalam waktu singkat dan dalam suasana yang tepat dengan menggalang kerjasama penyelesaian masalah Ahmadiyah di Provinsi Banten yang terfokus pada akar masalah yang sesungguhnya.
  8. Mengimbau Pemerintah, Pemerintah Daerah, Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Pimpinan Ormas Islam agar menerima dan memberikan penyadaran dan pembinaan terhadap penganut Ahmadiyah untuk kembali kepada Islam yang benar.
  9. Menyerukan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak terprovokasi yang berujung pada tindakan anarkis.
  10. Menyerukan kepada umat beragama dan para pihak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya di Provinsi Banten supaya tetap konsisten memelihara kerukunan umat beragama dengan tidak mencampuri ajaran agama lain.
  11. Menyerukan kepada media massa untuk menyiarkan pemberitaan secara faktual dan proporsional.
  12. Mengamanatkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten untuk menyampaikan Pernyataan Sikap Ulama, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Ormas Islam se-Provinsi Banten ini kepada Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten dan Presiden Republik Indonesia.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan oleh para Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Pimpinan Ormas Islam se-Provinsi Banten. Selengkapnya dapat di download disini. (sementara belum bisa, maaf)
Add to Cart

1 komentar:

Post a Comment