Persyaratan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan, dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyaratan, bahwa setiap Organisasi Kemasyarakatan, baik yang berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan, atau Lembaga Nirlaba Lainnya berkewajiban untuk mendaftarkan organisasinya kepada Pemerintah sesuai dengan Ruang Lingkup Organisasi tersebut.

Bagi Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki ruang lingkup di Provinsi Banten, berikut Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan organisasinya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 November 2007 perihal Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Ormas/LSM, yaitu:

  1. Surat Pemberitahuan dan Permohonan Pendaftaran Organisasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi (Ketua dan Sekretaris), ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, beralamat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. KH. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug Serang.
  2. Akte Pendirian Organisasi yang di Notariskan.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang di Notariskan.
  4. Program Kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi (Ketua dan Sekretaris).
  5. Surat Keputusan tentang Susunan Kepengurusan Organisasi yang ditandatangani oleh Pendiri/Pimpinan Munas/Muswil/Musyawarah Tertinggi dalam organisasi tersebut.
  6. Melampirkan 3 (tiga) Surat Keterangan Terdaftar dari Pemerintah Kabupaten/Kota bagi organisasi yang memiliki Cabang/Perwakilan di Kabupaten/Kota.
  7. Riwayat Hidup/Biodata Pimpinan Organsiasi, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  8. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 bagi Pimpinan Organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, masing-masing 2 (dua) lembar.
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku bagi Pimpinan Organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  10. Mengisi Formulir Isian (download disini).
  11. Data Lapangan (denah posisi/letak Kantor/Sekretariat).
  12. Foto tampak depan sekretariat dengan Papan Nama dan Alamat Organisasi.
  13. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Organisasi sesuai keberadaan organisasi.
  14. Surat Keterangan Domisili Kantor/Sekretariat yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat.
  15. Tidak menggunakan Lambang "Garuda" sebagai lambang organisasi.
  16. Surat Keterangan Kontrak/Sewa/Izin Pakai, bila Kantor/Sekretariat Organisasi Kontrak/Sewa/Izin Pakai yang memuat masa berlakunya ditandatangani kedua belah pihak diketahui Kepala Desa/Lurah setempat dengan bermaterai Rp6.000,00.
  17.  Surat Keterangan tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme/multi kepengurusan), ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dilampiri materai Rp6.000,00.
  18. Surat Keterangan tidak berafiliasi dengan Partai Politik, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dilampiri materai Rp6.000,00.
  19. Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten setiap 6 (enam) bulan sekali.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum. Terima kasih.


Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Banten
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment