Rapat Koordinasi Khusus Penanganan Masalah Organisasi Kemasyarakatan, 01 November 2011



I.    LATAR BELAKANG

Dinamika sosial dan politik Nasional di Tahun 2011 mengindikasikan semakin pentingnya upaya-upaya konsolidasi program dan pemantapan jaringan kerja jajaran penyelenggaraan fungsi pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik di Lingkungan Pemerintahan, dari Pusat sampai Daerah. Indikasi tersebut dapat dilihat dari fenomena polarisasi sikap dan perilaku politik masyarakat sebagai konsekuensi dari proses panjang pasca penyelengaraan Pemilihan Umum Legislatif, Presiden, dan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Sebagai respons dan antisipasi atas berbagai kemungkinan lanjut dari perkembangan dinamika tersebut, Pemerintah selaku penanggung jawab Politik Nasional perlu melakukan upaya-upaya koordinasi dan konsolidasi dalam rangka menjamin bahwa dinamika yang berlangsung tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional, yaitu koridor politik kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan bidang politik yang berlaku.
Sehubungan hal tersebut, secara Nasional telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun 2011 pada tanggal 29 September s.d. 1 Oktober 2011 di Batam.  Kegiatan ini bertujuan untuk Koordinasi Nasional Pemantapan Program dan Jaringan Kerja Kesatuan Bangsa dan Politik dalam rangka reformasi birokrasi guna menyamakan persepsi dan sikap segenap jajaran penyelenggaraan fungsi pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik di Lingkungan Pemerintahan, dari Pusat sampai Daerah. Atas dinamika sosial dan politik bangsa dan negara dewasa ini, sehingga penguatan kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik mutlak diperlukan dalam rangka mendukung proses Suksesi Nasional dan Daerah dalam Pemilihan Umum Legislatif, Presiden, dan Kepala Daerah.
Berkaitan dengan Penanganan Bidang Organisasi Kemasyarakatan, secara Nasional telah dilakukan Rapat Koordinasi Nasional Khusus Penanganan Masalah Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 29 Juli 2011 di Jakarta. Dalam rapat koordinasi tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan beserta dinamika yang timbul dewasa ini.
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Rapat Khusus Penanganan Masalah Organisasi Kemasyarakatan, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten memandang perlu melaksanakan Rapat Koordinasi Khusus Penanganan Masalah Organisasi Kemasyarakat di Provinsi Banten.


II.    MAKSUD DAN TUJUAN

1.    Maksud Kegiatan
Kegiatan dimaksudkan sebagai upaya pemantapan program dan jaringan kerja Kesatuan Bangsa dan Politik Lingkup Provinsi Banten, khususnya dalam konteks penyamaan visi, persepsi dan sikap segenap penyelenggara fungsi Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

2.    Tujuan Kegiatan
a.    Membangun kesamaan visi, persepsi, sikap, gerak langkah, jaringan kerja dan sinergitas seluruh Aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik di Provinsi Banten dalam rangka Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
b.    Memperoleh input/masukan dari segenap Aparatur Kesatuan Bangsa dan Politik di Provinsi Banten dalam rangka Peningkatan dan Pendewasaan Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan situasi dan kondisi kekinian;
c.    Memperoleh rekomendasi kebijakan dalam rangka Penyusunan Program dan Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

II.    METODE DAN RANGKAIAN KEGIATAN

Metode pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Khusus Tentang Penanganan Masalah Organisasi Kemasyarakatan adalah pemaparan, diskusi, dan tanya jawab.

Kegiatan Rapat Koordinasi Khusus Tentang Penanganan Masalah Organisasi Kemasyarakatan ini dilaksanakan melalui beberapa rangkaian kegiatan sebagai berikut:

1.    Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga;
2.    Sambutan Pembukaan sekaligus Penyampaian Materi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten;
3.    Diskusi dan Tanya jawab.
V.    PESERTA

Kegiatan Rapat Koordinasi Khusus Tentang Penanganan Masalah Organisasi Kemasyarakatan diikuti oleh Kepala Badan/Kantor Kesbangpol/Linmas Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten beserta Pejabat Teknis yang menangani Keormasan.

VI.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Kegiatan Rapat Koordinasi Khusus Tentang Penanganan Masalah Organisasi Kemasyarakatan dilaksanakan tanggal 01 November 2011, bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. KH. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug Serang..
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment