Konflik Tanah karena Belanda dan Orba

JAKARTA-Banyak harapan dari berbagai pihak agar konflik tanah tidak pecah pada Maret mendatang. Satu di antaranya adalah dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA).
Ya, tim terpadu penanganan sengketa lahan yang dibentuk Pemprov Sumut dan instansi terkait lainnya, barangkali bisa menjadikan pemetaan konflik yang dibuat KPA sebagai masukan penting. KPA mengidentifikasi, ada dua wilayah di Sumut yang merupakan area panas sengketa lahan.
Pertama, area yang merupakan bekas perkebunan Deli yang diba ngun Belanda di tahun 1917 ke bawah. Areanya antara lain menca kup kawasan pantai timur Sumut. “Mulai dari Asahan, Binjai, Deliserdang, hingga yang jauh Pematangsiantar,” terang Deputi Sekertaris Jendral KPA, Iwan Nurdinn
kepada Sumut Pos di Jakarta, Rabu (18/1).

Model sengketa untuk kawasan ini menyangkut lahan eks perkebunan zaman Belanda, yang di era awal kemerdekaaan dinasionalisasi menjadi lahan PTPN.  Belanda mengambil lahan dari tanah milik masyarakat dan atau masyarakat adat.
Selanjutnya, pada 1979 pernah ada upaya redistribusi tanah, yang menurut UU Pokok Agraria, lahan yang diduduki warga harus dikeluarkan dari area perkebunan. Sebelumnya, tahun 1960-an, ada sejumlah surat land reform yang dikeluarkan. Sebagian tanah di Sumut sudah mendapatkan surat land reform ini. “Tapi karena ada masalah politik, tanah tak jadi didistribusikan, tapi malah balik lagi ke PTPN. Ini harus diselesaikan sendiri sesuai tipe konfliknya,” beber Iwan.
Yang kedua adalah konflik lahan di area perkebunan yang izinnya dikeluarkan di era Orde Baru hingga era sekarang. Ini biasanya lahan kebun sawit dan HTI. Areanya sebagian besar di kawasan Tapanuli bagian Selatan.  Sumber konflik menyangkut masalah kawasan hutan yang dilepas menjadi area perkebunan, padahal di sana ada tanah garapan masyarakat atau masyarakat adat.  Juga dipicu masalah dengan perusahaan perkebunan inti plasma.
Iwan menjelaskan, di wilayah panas kedua ini, konflik bisa muncul di beberapa fase. Fase pertama adalah fase normatif berupa izin lokasi perkebunan  hingga yang diberikan oleh bupati atau gubernur, izin usaha perkebunan dimana kewenangan ada daerah dengan dasar regulasi menteri pertanian, dan hak guna usaha (HGU) yang kewenangan ada di BPN.
Jenis-jenis konflik pada fase ini adalah tumpang tindih lahan dengan penduduk, ganti kerugian tidak wajar kepada penduduk yang tanahnya dicaplok perkebunan hingga penerbitan sertifikat HGU yang cacat prosedur.
Fase kedua, masih menurut Iwan, adalah fase pembangunan kebun. Banyak masyarakat yang diajak untuk menjadi mitra perkebunan dan menyerahkan lahan pertanian mereka untuk bergabung dalam pola plasma inti perkebunan.
Seringkali kesepakatan-kesepakatan plasma tersebut tidak menguntungkan petani, tertutup, bahkan manipulatif. Namun karena ketiadaan pendamping dari sisi masyarakat mereka akhirnya menandatangai MoU dengan perkebunan.
Pada proses ini, lanjut Iwan, seharusnya pemda dan dinas pertanian hadir untuk melindungi warga agar tidak tertipu atau memahami  dengan benar skema yang ditawarkan perusahaan.
“Karena itu, sering ditemukan, lahan-lahan yang diserahkan masyarakat kepada perkebunan untuk dibangun kebun plasma justru banyak yang dimasukkan kedalam sertifikat HGU perusahaan,” paparnya.
Sehingga, ketika rakyat menerima kebun plasma justru lahannya jauh dari lokasi rumah warga,  bukan tanah pertanian mereka sebelumnya, kurang baik kesuburannya, jenis bibit tanaman kualitas asalan, hingga jumlah tanaman yang sedikit dari seharusnya.
Lebih jauh, banyak petani tidak mendapatkan lahan yang dijanjikan karena perkebunan mengisi plasma dengan daftar nama orang lain, daftar nama fiktif hingga oknum aparat dan pejabat.  “Tak heran konflik tanah menjadi semakin semrawut, kusut dan dalam menyelesaikannya banyak kepentingan terlibat,” terang alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.
Pada fase ketiga adalah fase produksi. Dijelaskan Iwan, biasanya konflik perkebunan dengan petani plasma karena penentuan harga pembelian oleh perusahaan yang tidak wajar dan  pungutan panen yang tinggi. Padahal petani plasma tersebut harus membayar cicilan kredit plasma. “Akhirnya karena frustasi yang tinggi, banyak petani memilih agar lahan-lahan mereka dikembalikan saja seperti semula seperti sebelum masuknya perkebunan,” kata aktivis yang lama konsen ke masalah pertanahan itu.
“Fase-fase konflik ini  kerap terjadi dalam konflik kebun. Ini terjadi karena bisnis perkebunan tidak di awasi dengan benar oleh pemerintah,” imbuhnya.

Ketika Petani Menuntut Janji

Di Langkat, ratusan warga petani menggelar aksi di kantor bupati kabupaten tersebut. Aksi ini digelar sehari setelah peringatan Hari Jadi Ke262 Kabupaten Langkat. Ratusan petani menuntut penyelesaian permasalahan tanah mereka yang dirampas oleh PTPN-2 dan perusahaan-perusahaan swasta, Rabu (18/1).
Didampingi unsur pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara, di depan pintu gerbang kantor bupati, masa yang datang dengan tertib namun tetap mendapat pengawalan ketat dari satuan polisi. “Padahal, hampir semua penghargaan diterima Pemkab Langkat atas prestasinya, tidak terlepas dari kerja keras petani. Oleh karena itu kami minta Pemkab segera menyelesaikan masalah perampasan tanah yang dilakukan perusahaan-perusahaan,” teriak mereka dalam orasinya.
Melalui beberapa orang utusan, yang kemudian diterima Sekda Langkat Surya Djahisa di ruang rapat, petani menyampaikan secara detail kronologis persoalan tanah mereka yang dirampas. Dari empat kasus diusung, tercatat seluar 1.657 hektar tanah mereka yang disebut oleh perusahaan PTPN2 dan perusahaan swasta. Pertama, seluas 554 hektar berada di Desa Mekar Jaya Kecamatan Wampu. Lalu, 203,46 hektar berada di Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang yang kini dikuasai PTPN2. Tidak ketinggalan tanah seluas 350 hektar di Salah Haji yang kini dikuasai oleh PT Bukit Asam Indo. Dan terakhir, sebanyak 350 hektar di Desa Serang Jaya Hilir. Menyikapi hal tersebut, Surya langsung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat menjelaskannya. Sayangnya, Kepala BPN Langkat, Nurhayati, mengaku tidak membawa berkas. “Supaya tidak salah. Kita jadwalkan jumpa di kantor saya saja ya bapak-bapak,” kata Nurhayati.
Sementara itu, Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) memotivasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk cepat menyeselesaikan masalah sengketa tanah. Hal tersebut dikatakan Direktur Dit Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada Sumut Pos, kemarin siang ketika memberikan data jumlah tanah yang sedang dalam masalah sengketa kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
Dikatakannya, dikarenakan data masalah sengketa tanah yang ada di Sumatera Utara dimiliki oleh polisi, wali kota Medan meminta bahan untuk data tanah tersebut. “Data yang ada pada kita ada ribuan jumlah tanah yang bermasalah,” cetusnya.
Menurutnya, pengusutan yang dilakukan Poldasu tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari instansi terkait. “Kita mengharapkan agar masalah tanah ini tidak menjadi semakin besar,” pungkasnya. (sam/mag-4/adl)

Binjai dan Paluta Bergejolak

Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang di Kota Binjai terus berlanjut. Bahkan, masyarakat yang tergabung dalam beberapa kelompok tani, terbentur dengan PT Durahman yang disebut-sebut merajai lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, khususnya di Kelurahan Tunggurono, dan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
“Kenapa saya katakan PT Durahman sudah merajai lahan eks HGU itu? Karena saat ini ia yang mengaku memiliki hak berdasarkan izin prinsip dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, tahun 2008 silam,” ungkap Mahmud Karim, selaku ketua Kelompok Tani Pasar IV dan V, Kecamatan Binjai Timur.
Lebih jauh dijelaskan Mahmud Karim, PT Durahman sudah menanami lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang tepatnya di Lapangan Tembak, Binjai Timur, dengan luas sekitar 150 hektar. “Masyarakat atau kelompok tani yang lain, menjadi sulit untuk ikut menguasi lahan. Alhasil, masyarakat setempat terpaksa mengambil upahan untuk mengerjai lahan yang sudah dikuasi PT tersebut,” jelas Mahmud Karim.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan, saat dikonfirmasi terkait perusahaan yang dimaksudkan warga tani itu menerangkan, bahwa PT Durahman tidak memiliki hak atas lahan eks HGU, tersebut. “Sepanjang belum ada keputusan dari intansi terkait PT Durahman tidak ada hak atas lahan eks HGU PTPN 2 di Kota Binjai,” tegas Timbas Tarigan via selulernya kepada Sumut Pos, kemarin.
Selain itu, Timbas Tarigan juga menjelaskan, PT Durahman itu dapat menguasai lahan eks HGU apabila sudah memenuhi kreteria dari intansi terkait, seperti BUMN dan lain sebagainya. “Tidak bisa senak itu saja menguasai lahan itu. Apalagi, hanya dengan berdasarkan surat itu saja. Sebab, Pemko Binjai juga sudah membuat RT/RW untuk perluasan Kota, yang juga berada di wilayah perkebunan yang mereka maksud,” ujarnya.
Disinggung dengan surat tugas PT Durahman yang diberikan kepada seorang warga Tunggurono, yang disebut-sebut bernama Suyono, untuk menguasai, menjaga dan menanami lahan eks HGU PTPN 2, Timbas Tarigan langsung berang. “Siapa Suyono? Kalaulah dilawan orang, lalu dia (Suyono, Red) mau apa? Sebab, izin prinsip yang ada pada PT Durahman belum dapat diakui keabsahannya. Mungkin saja, surat seperti PT Durahman ini, banyak beredar di masyarakat,” tegas Timbas.
Untuk itu, kata Timbas, solusi satu-satunya untuk mengantisipasi bentrok di lapangan, masyarakat harus sabar menunggu hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan di provinsi beberapa hari lalu. “Sekarang kan intansi terkait di provinsi sedang menyusun persoalan yang ada untuk segera diselesaikan. Yang jelas, sudah adalah langkah-langkah menuju penyelesaian itu,” kata Timbas.Timbas juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah membeli lahan eks HGU PTPN 2 dengan harga yang mencapai Rp5 juta per patoknya. “Kita tidak mau masyarakat dibohongi. Sudah habis uang, tanah tidak dapat, dan berdarah-darah lagi. Parahnya lagi, orang yang menguasi ke depannya bukan masyarakat itu, tetapi para penguasa atau mafia dalam konflik lahan ini,” terangnya.
Sementara itu, di perkebunan tebu Tanjung Jati, hingga kini masih rawan bentrok antara warga dengan pihak PTPN 2. Pasalnya, pihak PTPN 2 Tanjung Jati, mengaku akan mengusir warga jika masih masuk ke lahan HGU PTPN 2. “Lahan yang dikuasi warga itu masih memiliki HGU. Kalau mereka masih masuk, ya tetap kami usir untuk menjaga lahan yang masih dalam tanggung jawab kami,” ujar Manejer PTPN 2 Tanjung Jati, T Tampubolon. (dan)

Peta Konflik Tanah di Sumut

Pertama
Area yang merupakan bekas perkebunan Deli yang dibangun Belanda pada 1917 ke bawah. Areanya antara lain mencakup kawasan pantai timur Sumut.
  1. Asahan
  2. Binjai
  3. Deliserdang
  4. Pematangsiantar
Model sengketa untuk kawasan ini menyangkut lahan eks perkebunan zaman Belanda, yang di era awal kemerdekaaan dinasionalisasi menjadi lahan PTPN.
Kedua
Area perkebunan yang izinnya dikeluarkan di era Orde Baru hingga era sekarang. Ini biasanya lahan kebun sawit dan HTI. Areanya sebagian besar di kawasan Tapanuli bagian Selatan.
Model sengketa menyangkut masalah kawasan hutan yang dilepas menjadi area perkebunan, padahal di sana ada tanah-tanah garapan masyarakat atau masyarakat adat.  Juga dipicu masalah dengan perusahaan perkebunan inti plasma.

Fase Konflik

  1. Fase Izin Lokasi
    Permasalahan:  Izin usaha perkebunan adalah kewenangan daerah dengan dasar regulasi menteri pertanian sedangkan hak guna usaha (HGU) adalah kewenangan BPN.
  2. Fase Pembangunan Kebun
    Permasalahan: Banyak masyarakat yang diajak untuk menjadi mitra perkebunan dan menyerahkan lahan pertanian mereka untuk bergabung dalam pola plasma inti perkebunan. Seringkali kesepakatan-kesepakatan plasma tersebut tidak menguntungkan petani, tertutup, bahkan manipulatif.
  3. Fase Produksi.
    Permasalahan: Penentuan harga pembelian oleh perusahaan yang tidak wajar dan  pungutan panen yang tinggi. Padahal petani plasma tersebut harus membayar cicilan kredit plasma.
Sumber: Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA)
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment