Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, maka secara otomatis Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan tidak berlaku lagi. Berbagai hal telah disempurnakan dengan Perpres ini, diantaranya standar pengadaan barang/jasa mengacu kepada standar pengadaan barang/jasa yang berlaku secara internasional, serta adanya pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Pengguna Anggaran, baik di Pusat maupun di Daerah.

Berikut
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dapat di download secara lengkap yang dikutib dari situs LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010


Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)

Lampiran I – Perencanaan
Lampiran II - Barang
Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
Lampiran V – Jasa Lainnya
Lampiran VI – Swakelola










Untuk lebih mudah memahami perbedaan antara Kepres 80/2003 dengan Perpres 54/2010, dapat dilihat pada tabel perbandingan yang dikutib dari khalidmustafa.info.

Perbedaan_Perpres 54/2010_dan_Keppres 80/2003

Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment