Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten akhir-akhir ini sangat mengembirakan seiring dengan arah reformasi yang melesat ke seluruh penjuru nusantara dan pembentukan Provinsi Banten sebagai hasil pemekaran wilayah. Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya berarti menandakan adanya ruang kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pendapat/pikiran di muka umum sesuai tugas dan fungsinya sebagai upaya pemberdayaan anggota masyarakat dan bangsa umumnya.
Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya disamping sebagai wahana berkumpul bagi anggota juga harus senantiasa membawa kiprahnya ditengah-tengah pergaulan umat manusia yang nyata-nyata dirasakan manfaatnya. Untuk itu kehadirannya sangat strategi dalam mendorong pembangunan di wilayahnya untuk bersama-sama membangun kehidupan yang kokoh, meningkatkan kesejahteraan, keadilan, kemartabatan melalui kemudahan dalam memperoleh informasi dan akses-akses lainnya. Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 yang merupakan mitra Pemerintah.
Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten secara terus menerus melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya, sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. Pembinaan dilakukan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dengan memperkuat ketahanan nasional dalam bidang idelogi, politik, ekonomi, sosial, agaman, dan budaya. Untuk lebih meningkatkan efesiensi dan efektivitas pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya maka disusun Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Provinsi Banten Tahun 2010 ini sebagai data base atau penyediaan informasi tentang keberadaan dan perkembangan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten.
Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Provinsi Banten Tahun 2010 diharapkan dapat memberikan kemudahan dan arah yang jelas bagi fasilitasi, mediasi, dan konsultasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya dan instansi-instansi lainnya yang membutuhkan Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya pada umumnya.
Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten untuk Tahun 2010 yang dapat kami himpun dengan rincian sebagai berikut:
1. Organisasi Kemasyarakatan sebanyak 163 organisasi;
2. Lembaga Swadaya Masyarakat sebanyak 194 organisasi;
3. Yayasan sebanyak 42 organisasi.
Download Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten Tahun 2010 :
Tetapi sangat kami sadari bahwa data ini mungkin saja masih banyak kekurangan, baik dari segi penyajian maupun kelengkapan data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya. Untuk itu, demi koreksi bersama kami memohon masukan dan kritikan yang membangun, terima kasih.
Add to Cart
Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya disamping sebagai wahana berkumpul bagi anggota juga harus senantiasa membawa kiprahnya ditengah-tengah pergaulan umat manusia yang nyata-nyata dirasakan manfaatnya. Untuk itu kehadirannya sangat strategi dalam mendorong pembangunan di wilayahnya untuk bersama-sama membangun kehidupan yang kokoh, meningkatkan kesejahteraan, keadilan, kemartabatan melalui kemudahan dalam memperoleh informasi dan akses-akses lainnya. Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 yang merupakan mitra Pemerintah.
Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten secara terus menerus melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya, sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. Pembinaan dilakukan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dengan memperkuat ketahanan nasional dalam bidang idelogi, politik, ekonomi, sosial, agaman, dan budaya. Untuk lebih meningkatkan efesiensi dan efektivitas pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya maka disusun Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Provinsi Banten Tahun 2010 ini sebagai data base atau penyediaan informasi tentang keberadaan dan perkembangan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten.
Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Provinsi Banten Tahun 2010 diharapkan dapat memberikan kemudahan dan arah yang jelas bagi fasilitasi, mediasi, dan konsultasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya dan instansi-instansi lainnya yang membutuhkan Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya pada umumnya.
Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten untuk Tahun 2010 yang dapat kami himpun dengan rincian sebagai berikut:
1. Organisasi Kemasyarakatan sebanyak 163 organisasi;
2. Lembaga Swadaya Masyarakat sebanyak 194 organisasi;
3. Yayasan sebanyak 42 organisasi.
Download Data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya di Provinsi Banten Tahun 2010 :
- Halaman Judul.
- Kata Pengantar.
- Daftar Isi.
- Bab I Pendahuluan.
- Bab II Data Ormas.
- Bab II Data LSM.
- Bab II Data Yayasan.
- Bab III Penutup.
Tetapi sangat kami sadari bahwa data ini mungkin saja masih banyak kekurangan, baik dari segi penyajian maupun kelengkapan data Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya. Untuk itu, demi koreksi bersama kami memohon masukan dan kritikan yang membangun, terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment