Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Di Jawa Timur

Peristiwa di Kecamatan Cikeusik Pandeglang Banten telah menjadi isue Nasional, bahkan Internasional. Peristiwa ini juga disikapi oleh daerah lain dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional. Secara umum daerah-daerah lain memiliki kesamaan bahwa aktifitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dapat memicu/penyebab terhadap gangguan keamaan dan ketertiban masyarakat.

Atas dasar tersebut, pada tanggal 23 Februari 2011, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur telah melayangkan Surat kepada Gubernur Jawa Timur dengan Surat Ketua DPRD Jawa Timur Nomor 300/2043/060/2011 perihal Terciptanya Stabilitas Keamanan Di Jawa Timur untuk mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Berdasarkan surat tersebut dan beberapa pertimbangan lain, maka Gubenur Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur. Materi dari Keputusan ini adalah:

  1. Melarang Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud di atas yaitu:
  • menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik,
  • memasang papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum,
  • memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI),
  • menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya.
Keputusan Gubernur Jawa Timur selengkapnya dapat di download disini (sementara belum bisa di download).
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment