Bahwa dengan adanya peristiwa Cikeusik yang berunsur SARA telah menimbulkan keresahan, kerusuhan dan jatuhnya korban, maka Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah-langkah untuk penanganan bersama seluruh komponen masyarakat agar tidak terulang peristiwa yang sama. Dan tentunya dalam rangka menciptakan kerukunan dan ketertiban masyarakat khususnya bagi umat Islam, maka Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten pada tanggal 1 Maret 2011.
Adapun butir-butir dalam Peraturan Gubernur Banten ini adalah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Gubernur Banten ini pun diatur agar masyarakat, baik individu maupun kelompok, untuk melakukan tindakan sendiri-sendiri (main hakim sendiri) sebagaimana Pasal 4 yang berbunyi:
"Setiap warga masyarakat agar menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)".
Selanjutnya dalam Peraturan Gubernur Banten ini pula diatur tentang siapa yang melakukan Pembinaan dan Pengawasan, serta tindakan berupa Sanksi bagi yang melanggar Peraturan Gubernur ini. Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 disini.
Add to Cart
Adapun butir-butir dalam Peraturan Gubernur Banten ini adalah sebagai berikut:
- Setiap Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam di Provinsi Banten.
- Aktivitas/kegiatan yang dilarang sebagaimana di atas meliputi:
- menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan dan/atau tulisan baik langsung maupun melalui media cetak ataupun elektronik;
- memasang papan nama atau identitas lain JAI yang dapat diketahui umum;
- memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas JAI;
- menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya;
- menyebarkan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam
Dalam Peraturan Gubernur Banten ini pun diatur agar masyarakat, baik individu maupun kelompok, untuk melakukan tindakan sendiri-sendiri (main hakim sendiri) sebagaimana Pasal 4 yang berbunyi:
"Setiap warga masyarakat agar menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)".
Selanjutnya dalam Peraturan Gubernur Banten ini pula diatur tentang siapa yang melakukan Pembinaan dan Pengawasan, serta tindakan berupa Sanksi bagi yang melanggar Peraturan Gubernur ini. Download Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 disini.
0 komentar:
Post a Comment