Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila

Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2011 ini, tiada salahnya kita mengingatkan kembali tentang pentingnya penanaman nilai-nilai yang terkandung dalam dasar falsafah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011.

Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan diperlukan adanya revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pedoman pemerintah daerah dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila bertujuan untuk:
  1. Menjadikan sumber daya manusia Indonesia yang berwawasan Pancasila, memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme;
  2. memberikan arah kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan dan fasilitasi dalam rangka revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila;
  3. menanamkan nilai nilai pancasila kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan di tingkat daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya, dan lembaga pendidikan.

Selengkapnya dapat di download disini.
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment