Sebagai tindak lanjut dari Peristiwa Cikeusik Pandeglang yang merupakan peristiwa kesekian kalinya terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tanah air, maka dalam rangka mencegah timbulnya permasalahan/konflik sosial yang dikarenakan oleh keberadaan organisasi/aliran Ahmadiyah, serta permasalahan/konflik sosial yang terjadi di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang diakibatkan karena Organisasi/Aliran/Kelompok Ahmadiyah tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, serta untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Pandeglang, maka telah dikeluarkan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang.
Add to Cart
- Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Pandeglang (download)
0 komentar:
Post a Comment