Memperhatikan perkembangan penanganan masalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di daerah-daerah dan munculnya berbagai tuntutan masyarakat untuk membubarkan Ahmadiyah, maka diperlukan sosialisasi tentang Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008; Nomor Kep-033/A/JA/6/2008; Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Dalam rangka sosialisasi tersebut, mohon dapat dibaca dan dipelajari selengkapnya tentang isi dari Keputusan Bersama ini, atau yang lebih dikenal dengan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah:
Download SKB 3 Menteri tentang JAI
Kedudukan hukum SKB.
12 Butir Penjelasan/Pernyataan JAI yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Besar JAI dan diketahui oleh Unsur Pemerintah sebagai hasil dialog Pemerintah dengan JAI, dan 12 butir ini pun hendaknya diketahui luas oleh masyarakat sebagai tindak lanjut dari SKB 3 Menteri.
12 Butir Penjelasan/Pernyataan JAI (download)
Add to Cart
Dalam rangka sosialisasi tersebut, mohon dapat dibaca dan dipelajari selengkapnya tentang isi dari Keputusan Bersama ini, atau yang lebih dikenal dengan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah:
Download SKB 3 Menteri tentang JAI
Kedudukan hukum SKB.
- SKB ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, jo Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga SKB ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- SKB ini sesuai dengan Pasal 28 E, Pasal 28 I, Pasal 28 J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Pasal 22, Pasal 70 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia; serta Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
- SKB ini bukanlah intervensi Pemerintah terhadap keyakinan seseorang, melainkan upaya Pemerintah sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang untuk menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat yang terganggu karena adanya pertentangan dalam masyarakat yang terjadi akibat penyebaran faham keagamaan menyimpang.
12 Butir Penjelasan/Pernyataan JAI yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Besar JAI dan diketahui oleh Unsur Pemerintah sebagai hasil dialog Pemerintah dengan JAI, dan 12 butir ini pun hendaknya diketahui luas oleh masyarakat sebagai tindak lanjut dari SKB 3 Menteri.
12 Butir Penjelasan/Pernyataan JAI (download)
0 komentar:
Post a Comment