Pakaian Wanita dan Jilbab

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (QS. Al-A'raaf:31)

Ini adalah seruan bagi manusia muslim, laki-laki dan perempuan. Wanita mempunyai baju untuk menutup auratnya dalam shalat. Akan tetapi untuk baju muslimah yang wajib dipakainya di hadapan laki-laki selain mahram dan ketika keluar menuju masjid dan lainnya dijelaskan juga oleh syara'. Telah ditetapkan sifat-sifat yang wajib diamalkan supaya tidak tersesat dan tidak hina karena menjauhi Islam.


Sifat Baju Muslim bagi Wanita:

Dijelaskan dalam Firman Allah SWT:

"Hai nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab:59)

"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An-Nuur:31)

Untuk penutup kepala atau jilbab dijelaskan juga dalam Firman Allah SWT:

"Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya." (QS. An-Nuur:31)

Sedangkan untuk berhias dijelaskan dalam:

"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab:33)

Selanjutnya Allah SWT juga berfirman tentang larangan berpakaian:

"Dua golongan termasuk penghuni neraka dan belum pernah kulihat sebelumnya; yaitu wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, jalannya berlenggak-lenggok, rambut kepala mereka seperti punggung unta yang miring. Mereka tidak melihat surga dan tidak mencium baunya. Dan orang-orang laki-laki yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi dan mereka gunakan untuk memukul manusia."

Pengertian "berpakaian tetapi telanjang" dapat ditafsirkan bahwa ia menutup sebagian badannya dan ia membuka sebagian pula untuk menampakkan kecantikannya, atau memakai baju tipis sehingga menggambarkan bentuk badannya walau digunakan pada seluruh tubuhnya.

Dapat disimpulkan bahwa Baju Muslim bagi wanita harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:

  1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan;
  2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh;
  3. Tidak tipis dan tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh;
  4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
  5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian;
  6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir;
  7. Bukan merupakan pakaian untuk mencari kemashyuran.

Perhiasan Yang Halal
  1. Wangi-wangian untuk menyambut suaminya.
  2. Emas dan sutera. "Dihalalkan emas dan sutera bagi umatku yang perempuan dan diharamkan bagi yang laki-laki." (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi)
  3. Memakai baju mu'ashfar (berwarna kuning keemasan) di rumah dengan syarat tidak membanggakan dan tidak menyombongkan dirinya di hadapan teman-teman dan tetangganya.

Perhiasan Yang Haram
  1. Untuk mencari kemashyuran, menunjukkan kesombongan dan menarik perhatian orang banyak.
  2. Wangi-wangian di hadapan selain mahram yang semerbak baunya.
  3. Menampakkan perhiasan di hadapan selain mahram.

Disarikan dari berbagai sumber.
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment